Menu

Friday, September 5, 2014

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) | Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia

Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.

Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:

1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE

JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.

2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE

Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.

3. Pengertian ham menurut C. de Rover

Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.

4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno

Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia

5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.

6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji

Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos

HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.

Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.

8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional

9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

 

macam-macam ham atau hak asasi manusia


pengertian ham

Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.

2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.

3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.

5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum

6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.

Perluasan Konsep HAM

Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.

Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara.

Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.

Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.

Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.

Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya

Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.

Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.

Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).

Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).

Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.

Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.

Demikianlah, cukup banyak dimensi-dimensi dalam HAM yang harus betul-betul dipahami agar Indonesia kelak mendapatkan penilaian }memang pantas” menjadi anggota dewan HAM PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui paradigma tentang HAM yang sudah usang dan mendiseminasikannya kepada masyarakat luas, Pemerintah Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi kinerjanya dalam pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini mengalami sikap dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal berkeyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa lalu cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di masa mendatang.

Nah, demikianlah informasi tentang pengertian ham menurut parah ahli | Mudah-mudahan informasi tentang pengertian ham dapat memberikan manfaat dalam menambah wawasan tentang pengertian ham.

Wednesday, August 3, 2011

Telekomunikasi & Teknologi

Telekomunikasi & Teknologi




  • GENERASI PERTAMA atau 1G


 AMPS (Advanced Mobile phone System) merupakan
generasi pertama teknologi telekomunikasi bergerak yang menggunakan teknologi analog pada Band frekuensi 800 Mhz dengan metode akses FDMA (Frequency Division Multiple access). Dalam FDMA , user dibedakan berdasarkan frekuensi yang digunakan dimana setiap user menggunakan kanal sebesar 30 KHz. Ini berarti tidak boleh ada dua user yang menngunakan kanal yang sama baik satu sel maupun  sel tetangganya. Oleh karena itu AMPS akan membutuhkan alokasi frekuensi yang besar.




  • GENERASI KE-DUA atau 2G


GSM (Global System for Mobile Communication)  Mulai menggeser AMPS diawal tahum 1995, PT. Telkomsel dan PT> Satelindo (sekarang PT.Indosat) adalah 2 operator pelopor teknologi GSM di Indonesia. GSM menngunakan teknologi digital. Ada beberapa keunggulan menggunakan teknologi digital dibanding dengan analog seperti  kapasitas yang lebih besar, system security yang lebih baik dan layanan yang lebih beragam.GSM menggunakan teknologi akses gabungan antara FDMA (Frequncy Division Multiple Accees) dan TDMA (Time Division Multiple Accees) yang awalnya bekerja pada Frekuensi 900 MHz dengan lebar pita 25KHz. Pita frekuensi 25KHz ini kemudian dibagi menjadi 124 carrier frkuensi yang terdiri dari 200KHz carrier. Carrier frekuensi 200KHz ini  kamudian dibagi menjadi 8 time slot dimana setiap user akan melakukan dan menerima panggilan dalam satu waktu. Kecepatan akses data pada jaringan GSM sangat keci yaitu sekitar 9.6kbps karena pada awalnya hanya dirancang untuk penngunaan suara.


 



CDMAOne (Code Divison Multiple Accees) menggunakan teknologi Direct Sequence Spread Spectrum (DSSS) dimana frekuensi radio 25MHz pada band frekuensi 1800MHz dan dibagi dalam 42 kanal yang masing-masing kanal terdiri dari 30KHz. Kecepatan akses data yang bisa didapat adalah sekitar 153Kbps. Dalam CDMA, seluruh user menggunakan frekuensi yang sama dalam waktu yang sama. Oleh karena itu, CDMA lebih efisien dibandingkan dengan metode FDMA maupun TDMA. CDMA menggunakan kode tertentu untuk membedakan user yang satu dengan user yang lain. GSM dan CDMA merupakan teknologi digital. Meskipun secara teknologi CDMA 20001x lebih baik dibandingkan dengan GSM akan tetapi kehadiran kehadiran CDMA ternyata tidak membuat pelanggan GSM berpaling ke CDMA. Ada beberapa keunggulan teknologi CDMA dibandingkan dengan GSM suara yang lebih jernih, kapasitas yang lebih besar dan kemampuan akses data yang lebih tinggi.

Operator di Indonesia yang telah mengimplementasikan teknologi CDMA 2000 1x : Telkom Flexi, Indosat StartOne, Mobile 8 Fren, Bakrie Telecom Esia. Operator CDMA di Indonesia dikategorikan kedalam kategori FWA (Fixed Wireless Accees) sehingga mobilitasnya sangat terbatas padahal CDMA juga bisa seperti GSM dengan kemampuan Mobilitas penuh.

  • GENERASI KE-DUA SETENGAH atau 2.5G


Teknologi GPRS (General Packet Data Radio Services) pertama sekali oleh PT. Indosat Multi Media (IM3) pada tahun 2001 di Indonesia. Secara teoritis kecepatan akses data yang dicapai dengan menggunakan GPRS adalah sebesar 115Kbps dengan Throughput yang didapat hanya 20-30Kbps. GPRS juga memungkinkan untuk dapat berkirim MMS (Mobile Multimedia Message) dan juga menikmati berita langsung dari Hand Phone secara real time.Pemakaian GPRS lebih ditunjukan untuk akses Internet yang lebih flexible dimana saja, kapan saja, kita dapat melakukannya asal ada sinyal GPRS.

EDGE (Enhanced Data for Global Evolusion) hanya sempat di implementasikan oleh PT.Telkomsel, kecepatan akses data dengan teknologi ini mencapai 3-4 kali kecepatan yang didapat di GPRS atau sekitas 384Kbps.

  • GENERASI KE-TIGA atau 3G


Teknologi 3G didapatkan dari dua buah jalur teknologi telekomunikasi bergerak,  yaitu teknologi GSM/GPRS/EDGE dan teknologi CDMA (IS-95 atau CDMAOne).



UMTS (Universal Mobile Telecommunication Service) merupakan kelanjutandari teknologi GSM/GPRS dimana perbedaan utamanya adalah kemampuan akses data yang lebih cepat. Kecepatan akses data dalam UTMS bisa mencapai 2 Mbps (indoor dan low range outdoor).

UTMS memanfatkan teknologi WCDMA (Wideband Code Digital Multiple Accees). Dimana perbedaan dengan CDMA adalah pada spectrum frekuensi dan chip rate yang digunakan. WCDMA bekerja dengan frekuensi Radio 5MHz Band 1900MHz, sedangkan CDMA 1.25MHz . Chip Rate WCDMA mencapai 3.84Mcps (Mega Chip Per Second) sementara CDMA hanya sepertiganya.




  • GENERASI KE-TIGA SETENGAH ( 3.5G ) & KE-EMPAT ( 4G )


Teknologi 3.5G atau disebut juga super 3G merupakan peningkatan dari teknologi 3G, terutama dalam kecepatan transfer data yang lebih dari teknologi 3G (>2Mbps) sehingga dapat melayani komunikasi multimedia seperti akses internet dan Video Sharing. 



HSDPA (Hi Speed Downlink Packet Accees) termasuk dalam teknologi 3.5G. HSDPA fase pertama berkapasitas 4.1Mbps. Kemudian menyusul fase 2  berkapasitas 11Mbps dan kapasitas maksimal downlink  peak data rate hingga mencapai 14Mbit/s. Kecepatan jaringan HSDPA di lingkungan perumahan dapat mencapai download data berkecepatan 3.7Mbps. seonrang yang sedang berkendara dijalan tol berkecepatan 100Km/jam dapat mengakses internet berkecepatan 1.2Mbps. Sementara itu, pengguna dilingkungan perkantoran yang padat tetap masih dapat menikmati streaming video meskipun hanya memperoleh 300Kbps.


Kelebihan HSDPA adalah mengurangi keterlambatan (delay) dan memberikan respon yang lebih cepat saat pengguna menggunakan aplikasi interaktif seperti mobile office atau akses internet kecepatan tinggi, yang dapat disertai pula dengan fasilitas gaming atau download audio dan video. Kelebihan lain HSDPA adalah, meningkaatkan kapasitas sistim tanpa memerlukan spectrum frekuensi tambahan, sehingga pasti akan mengurangi biaya layanan mobile data secara signifikan.


Friday, November 7, 2008

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Ekonomi


Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

  • Prinsip Keadilan


Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  •  Prinsip Kebudayaan


Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

  • Prinsip Sosial


Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works

  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  1. Hak Cipta

  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

    1. Hak Paten

    2. Hak Merek

    3. Hak Desain Industri

    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    5. Hak Rahasia Dagang

    6. Hak Indikasi




Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

  • Hak Cipta


Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)

  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


 

  •  Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

 

  • Hak Paten


Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)

  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


 

  • Hak Merek


Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  •   Merek Dagang


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa


Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif


Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :


Thursday, November 8, 2007

BENTUK KENEGARAAN

BENTUK KENEGARAAN
NEGARA DAN BENTUK – BENTUK KENEGARAAN

Standar Kompetensi :

Memahami Hakikat Bangsa dan negara Kesatuan RI

Kompetensi Dasar :

1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan

Indikator :

  1. Menganalisis pengertian negara

  2. Mendeskripsikan asal mula terjadinya negara

  3. Menguraikan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara

  4. Membandingkan bentuk-bentuk kenegaraan


Materi Pemelajaran

  1. Pengertian Negara:

  2. Secara bahasa:


Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

  1. Secara terminologi :


negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-  cita untuk bersatu, hidup di dalam   daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

  1. Menurut beberapa tokoh :


-Menurut Roger H. Soltau,

Negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

-Menurut Harold J. Laksi,

Negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

-Menurut Max Weber

Negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan g diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

  1. Asal Mula Terjadinya Negara


Untuk mengetahui asal mula terjadinya negar dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :

  1. Pendekatan faktual


Yaitu pendekatan berdasarkan kenyataan yang sungguh terjadi yang dapat diungkap berdasarkan pengalaman dan sejarah, misalnya :

1)      suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki oleh suatu bangsa (penaklukan)

2)      suatu daerah yang tadinya termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya.

3)      Beberapa negara mengadakann peleburan dan menjadi suatu negar baru (peleburan/fusi)

4)      Suatu negara pecah , kemudian diatas wilayah negara tersebut timbul negara-negara baru (innovation).

  1. Pendekatan teoritis


Secara teoritis terjadinya negara dapat terjadi hal sebagai berikut :

Asal mula terbentuknya negara dapat ditelaah dari berbagai teori-teori yang dikemukakan oleh para sarjana yang meneliti dan mempelajari bagaimana dan dengan cara apa negara itu terbentuk.

Teori tentang terbentuknya negara antara lain sebagai berikut :

1)      Teori Kontrak sosial

Menurut teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negar berdasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori kontrak sosial merupakan teori dasar mengenai asal usul dari adanya negara, karena teori kontrak sosial adalah teori yang mudah dicapai.

Tokoh-tokoh dari penganut teori kontrak sosial adalah Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau.

(a)    Thomas Hobbes

Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan sebelum ada negar dan keadaan setelah ada negara. Menurutnya keadaan alamiah merupaka nkeadaan sosial yang kacau, keadaan di dunia tanpa adanya hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.

Hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya kuat bagai keadaan di hutan belantara, dalam fase ini manusia seakan-akan merupakan binatang buas yang saling memangsa seperti dilukiskan dalam peribahasa “Homo Homini Lupus” (manusia yang kuat memangsa manusia yang lemah).

Bagi Hobbes hanya ada satu macam perjanjian yaitu pactum subjectionis atau perjanjian pemerintah dengan segenap individu yang berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yan gdimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur mereka, tetapi selain adanya perjanjian seseorang atau kelompok tadi harus pula diberi kekuasaan. Negara harus berkuasa secara mutlak (leviathan).

(b)   John Locke

Menurut teori John Locke bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.

(c)    JJ. Rousseau.

  1. Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial. JJ. Rousseau juga memisahkan kehidupan manusia dalam keadaan alamiah diumpakan sebagai keadaan sebnelum manusia melakukan dosa,  suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidp individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu tersebut puas.


Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus menerus, pada akhirnya manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Menurut Rousseau pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisai dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya yang berdaulat adalah rakyat seluruh nya melalui kemauan umum.

2)      Teori Ketuhanan

Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante dari kekuasaan politik abad pertengahan, pada sat itu kaum penentang raja berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tirani dapat diturunkan bahwa dapat dibunuh, menurut para penentang raja bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan bagi raja-raja uang berkuasa beranggapan bahjwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.

Menurut Teori Ketuhanan negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan,  Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Menurut Thomas Aquino Tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, namun rakyat menetukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu.

3)      Teori Kekuatan

Menurut Teori Kekuatan dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Negara terbenuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan akrena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.

Fisiologis negara sama dengan fisiologis makhluk hidup, terutama dalam konteks   kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.

4)      Teori Organis

Menurut teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yan gmerupakan komponen-komponen negara dianggap sebaga isel-sel dari makhluk hidup. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia. Undang-unadng sebagai urat syarat, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup.

Fisiologis negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutam dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.

5)      Teori Historis

Teori Historis menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna mmenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga tersebut tidak luput dar pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.

  1. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain


Pengakuan dari negara lain sangat penting bagi berdirinya sebuah  negara, karena sebagai unsur Deklaratif dari berdirinya sebuah negara secara substantif belum lengkap tetapi sudah ada pengakuan dari negara lain, maka negar tersebut sudah dianggap ada dan sederajat dengan negara-negara yang sudah lengkap baik unsur-unsur substantif maupun unsur-unsur deklaratif.

Sebagai contoh saat terbentuknya negara Indonesia, saat itu belum mempunyai pemerintahan yang berdaulat, tetapi keberadaan Indonesia sudah diakui oleh negara Mesir dan negara-negara kawasan Timur Tengah. Maka dengan sendirinya di forum Internasional, negara Indonesia diakui sederajat dengan negara-negara sudah berdiri sebelumnya

  1. Bentuk-bentuk Negara dan  Kenegaraan

  2. Bentuk Negara


Kita mengenal dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat atau federasi, sedangkan bentuk pemerintahan kita gunakan untuk membedakan antara republik dengan kerajaan.

 Catatan


Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi



1. Negara Kesatuan          


 Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam negara tersebut.



2. Negara Federasi       


   Negara federasi adalah negara yang tersusun dari  beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masingmasing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkan tersebut meliputi : adalah urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan-kepentingan bersama dari  semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.          Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari  pada beberapa negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,           1. Pemerintahan federal. Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau  pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya.           2. Pemerintah negara bagian.          Jadi negara-negara itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada negara-negara bagian itu sendiri.           Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral. dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan.
Ada beberapa macam tolak ukur yang  dipergunakan untuk membedakan apakah bentuk pemeerintahan itu termasuk republik atau kerajaan. Salah satu diantaranya yaitu dengan cara pengisian  jabatan Kepala Negara. Dinyatakan Monarki (kerajaan) apabila jabatan Kepala Negara diisi melalui aturan-aturan tertentu mengenai pewarisan,  dan dinyatakan Republik apabila  jabatan Kepala Negara diisi dengan cara lain, misalnya melalui pemilihan umum.



  1. Bentuk Kenegaraan


1)      Koloni  (Negara jajahan)

Koloni adalah suatu negara yang dijajah oleh negar lain. Kolloni merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Semua masalah penting negara koloni, baik urusan dalam negeri maupun luar negeri ditangai langsung oleh pemerintah negara penjajah.

2)      Trusteeship (Negara Perwakilan)

Trusteeship adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB.

3)      Dominian

Dominian adalah suatu negara yang tadinya merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai kepala negaranya, serta sebagai lambang persatuan mereka. Walaupun kedudukan negar dominan berada dalam lingkungan kerajaan Inggris, tetapi sebagai negara merdeka dan  berhak menenetukan serta mengurus rumah tangga negaranya sendiri.

4)      Uni

Sebuah negara uni terjadi apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama.

Ada dua macam uni yaitu :

(a)    Uni Riil

Apabila negara-negara yang bergabung dalam mengatur kepentingan bersama diserahkan kepada suatu badan (lembaga) yang dibentuk mereka (Uni Australia-Hongaria yang berlangsung sampai tahun 1918).

(b)   Uni Personil

Apabila negara-negara yan gbergabung dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri-sendiri walaupun mempunyai kepala negara yang sama. (Uni Belanda-Leuxemburg) yang terbtnuk pada tahun 1939 sampai 1890.

5)      Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang  lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan di tangani langsung oleh negara pelindungnya. Negara Protektorat umumnya tidak dianggap sebaga inegara merdeka, sehingga negara ini bukan subyek hukum Internasional. Contohnya : Monaco merupakan negara protektorat Perancis.

6)      Mandat

Mandat adalah suatu negara yang merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I, diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang  dalam perang itu dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Kamerun Bekas Jajahan Jerman kemudian menjadi negara mandat Perancis.

7)      Serikat Negara

Sebenarnya bukan bentuk negara, tetapi suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam mengahdapi kepentingan bersama, seperti mengenai pertahanan dan keamanan. Jadi serikat negara adalah perserikatan antara beebrapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh untuk mengurus beebrapa kepentingan bersama (Swiss, 1915 – 1848). Serikat Negara sebenarnya mirip dengan Negara Serikat. Bedanya terletak pada kedaulatan.

- Serikat Negara   : negara anggota mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar.

- Negara Serikat    : negara anggota hanya memiliki kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar ada pada negara (pemerintah).

Friday, June 8, 2007

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)


Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)


Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.




Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.



Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)




Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.



Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :



  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,

  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,

  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.




Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :




  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;


  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  (www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)



Friday, November 3, 2006

PERTANAHAN DAN PERUMAHAN

PERTANAHAN DAN PERUMAHAN

PERTANAHAN DAN PERUMAHAN




Hukum Pertanahan


Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), pengaturan mengenai hukum pertanahan di Indonesia tidak hanya terdapat dalam satu macam hukum. Peraturan dalam arti kaedah-kaedah tersebut dapat dijumpai di dalam berbagai macam bidang hukum, yaitu :


a. Hukum tanah adat.


b. Hukum tanah barat.


c. Hukum tanah antar golongan.


d. Hukum tanah administrasi.


e. Hukum tanah swapraja.


 


Hukum Bangunan

 

Istilah bangunan dalam KBBI diartikan sebagai sesuatu yangg didirikan, atau sesuatu yg dibangun (seperti rumah, gedung, menara) dan sebagainya. Menurut pendapat yang lazim dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bangunan ialah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan.

Bangunan gedung pada dasarnya memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).

Pengetahuan mengenai UUBG ini menjadi penting mengingat hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat. Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.

Hukum Agraria


Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre yang berarti tanah atau sebidang tanah, dan agrarius yang berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.


Pengertian agraria dalam bahasa Yunani disebut sebagai ”ager” artinya Tanah/keladanan, dan dalam bahasa Belanda, agraria disebut dengan istilah ”akker” yakni tanah atau perladangan, juga dalam bahasa Inggris yakni ”land”. Menurut Andi Hamzah, agraria merupakan masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Menurut Subekti dan R. Rjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, dan yang ada di atas tanah dapat berupa tanaman, dan bangunan. Dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non-pertanian.


Asas-asas Hukum Dalam Hukum Pertanahan dan Hukum Bangunan


Asas hukumlah yang mendasari esensi dari sebuah lembaga atau bagian-bagiannya. Asas dalam hukum pertanahan termasuk kategori asas hukum khusus yang “berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata”, dengan demikian, asas dalam hukum pertanahan merupakan sebuah pondasi pikiran yang mendasari pembentukan kaidah-kaidah hukum pertanahan serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah.

Asas hukum dalam hukum pertanahan dan hukum bangunan terdiri dari beberapa perspektif, yaitu perspektif hukum perdata, hukum agraria dan, secara khusus membahas asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertikal, sebagai asas hukum hukum pertanahan dan hukum bangunan.

Asas-asas hukum benda dibagi menjadi asas-asas hukum benda tanah dan asas-asas hukum benda bukan tanah. Khusus mengenai hubungan tanah dengan benda-benda bukan tanah di atasnya, dapat digunakan asas pemisahan horizontal sebagai asas hukum pertanahan, sebagai lawan dari asas acessie khususnya acessie verticale.


Salah satu aspek yang penting dalam hukum pertanahan dan hukum bangunan ialah tentang hubungan antara tanah dengan benda yang lain yang melekat padanya. Kepastian hukum terkait dengan kedudukan hukum dari benda yang melekat pada tanah itu sangat penting, karena hal ini mempunyai pengaruh yang luas terhadap segala hubungan hukum menyangkut tanah dan benda yang melekat padanya.

Asas pemisahan horizontal yang dianut dalam hukum adat memisahkan hak atas tanah dari segala sesuatu yang melekat padanya, hal itu berangkat dari pemikiran hukum adat yang meletakkan benda tanah sedemikian tingginya dibandingkan dengan benda lain. Menurut Iman Sudiyat bahwa “hak mempunyai dan mendiami rumah sendiri di atas pekarangan orang lain (hak tersebut dapat dicabut kembali) di samping rumah pemilik pekarangan sendiri, disebut hak menumpang pekarangan (recht als bijwoner), sedangkan hak mempunyai dan mendiami rumah sendiri di atas pekarangan orang lain yang tidak didiami oleh pemiliknya, disebut hak menumpang rumah (recht als opwoner). Penumpang rumah atau penumpang pekarangan seperti indung, lindung, magersari, penumpang.

Asas pelekatan dalam sistem hukum benda Indonesia memiliki fungsi pengaturan yang terkait dengan hubungan antara benda pokok dengan benda yang melekat pada benda tersebut (benda pelengkap). Hubungan hukum antara benda pokok dan benda pelengkap terdapat dalam rumusan Pasal 500 KUH-Perdata, yang berbunyi :


“Segala apa yang karena hukum pelekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan, seperti pun segala hasil daripada kebendaan itu, baik hasil karena alam, maupun hasil karena pekerjaan orang selama yang akhir ini melekat pada tanahnya, kesemuanya itu adalah bagian daripada kebendaan tadi”.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut hubungan antara benda pokok dan benda pelengkap, harus dipandang sebgai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya. Asas pelekatan di dalam KUH-Perdata terbagi menjadi dua yakni asas pelekatan secara mendatar (horizontal) dan asas pelekatan tegak lurus (vertikal). Asas pelekatan horizontal, melekatkan suatu benda sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari benda pokoknya seperti halnya balkon dengan rumah induknya sebagaimana dinyatakan pada Pasal 588 KUH-Perdata, dan asas pelekatan vertikal terkait antara hubungan tanah dengan benda (bangunan atau tanah) yang ada diatasnya maupun di dalamnya. Asas pelekatan vertikal merupakan konsep hukum yang diambil dari Hukum Romawi dengan asas hukumnya seperficies ceedit solo yang berarti “pemilik sebidang tanah juga menjadi pemilik atas bangunan di atasnya. Anda tidak dapat memiliki lantai dari sebuah bangunan”.

Kedudukan Hukum Pertanahan dan Hukum Bangunan Dalam Perspektif Hukum Agraria

Terkait hubungan antara hukum pertanahan dan hukum agraria, menjadi perdebatan panjang di antara para ahli hukum, perdebatan tersebut terkait dengan ruang lingkup dari hukum agraria. Bagi sebagian pakar hukum, memandang ruang lingkup hukum agraria lebih luas dari sekedar mengatur tentang aspek hukum pertanahan, dan kalangan yang lain menganggap ruang lingkup hukum agraria dipersempit hanya ke dalam hal-hal yang mengatur persoalan-persoalan tanah.

Pandangan yang mempersempit hukum agraria hanya sebatas pada hukum pertanahan yang memiliki dasar argumentasi yang memadai. Hal ini disebabkan sebagian besar dari ketentuan-ketentuan dalam UUPA mengatur tentang aspek-aspek dari hukum pertanahan. Mulai dari kelembagaan hak atas tanah sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) UUPA, Pendaftaran Tanah di dalam Bagian II Pasal 19 UUPA sampai dengan ketentuan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan pada Pasal 46 UUPA. Terkait dengan perbedaan dalam memandang ruang lingkup agraria di dalam UUPA, apabila membaca berbagai pasal-pasal dari UUPA akan jelas, bahwa UUPA kadang kala berbicara mengenai bumi, air dan ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan tentang tanah.

Boedi Harsono melakukan pembagian hukum agraria berdasarkan pendekatan yang luas ke dalam hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam tertentu yang terdiri dari :

  1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.

  2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.

  3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksud oleh UU pokok pertambangan.

  4. Hukum perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.

  5. Hukum penguasaan tenaga dan unsur dalam ruang angkasa (bukan space law) mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur ruang angkasa yang dimaksud oleh Pasal 48 UUPA.


Hubungan atau kedudukan antara hukum pertanahan dan hukum bangunan, berpengaruh pada hukum perdata lainnya, yakni terkait dengan tanah dan jaminan sebagai objek jaminan, dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF), pada Pasal 1 ayat (4) yang menyebutkan “benda ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik”.

Pembentukan hukum bangunan terlepas dari hukum pertanahan, akan tetapi, karena sifat hubungan yang diatur pada pasal-pasalnya tersebut merupakan bagian “tidak terpisah dengan tanah”, jadi dalam perspektif hukum, UUBG merupakan kelanjutan atau lex spesialist dari pelaksanaan UUPA dalam arti sempit (hukum tanah) secara implisit dan malah hukum adat dalam sistem hukum benda. Apabila dalam pengertian bangunan gedung sebagaimana diatur pada pasal-pasal tersebut di atas yang dalam penggunaannya disebutkan bahwa bangunan gedung berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus, berarti secara fungsional, UURS dan UUBG memiliki misi yang sama dalam membangun hukum bangunan.