Meski saat ini terperangkap permasalahan yang cukup menyita perhatian masyarakat Ahok masih optimis serta melanjutkan tujuannya buat maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan datang. Sejumlah pendukungnya juga kelihatannya juga tidak dipengaruhi dengan masalah yang saat ini dihadapi oleh calon gubernur yang dapat diambil. Seperti PDIP yang mengusung Ahok serta Djarot sebagai calon Gubernur serta cawagub 2017 yang akan datang, pihaknya juga selanjutnya mulai bicara terkait demo 2 Desember yang menuntut agar Ahok ditahan di penjara. .
Melauli Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jendral PDIP pada Minggu 20 November 2016 kemarin di Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta kediaman Megawati Soekarnoputri, PDIP mengungkapkan bahwa sama sekali tak ada masalah terkait demo yang akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang. PDIP akan tetap bersikap konstitusional untuk menanggapi demo 2 Desember yang bertajuk Aksi Bela Islam Jilid III.
Pihaknya mengaku akan mentaati seluruh peraturan pilkada yang ada. Meski tak dapat dipungkiri PDIP tetap berharap bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang diusungya yakni Ahok dan Djarot dapat memmedangkan Pilkada DKI Jaakarta 2017 mendatang. Disisi lain partai-partai pendukung Ahok – Djarot kini masih tetap solid dan tidak terpengaruh dengan kasus – kasus yang kini menimpa Ahok. Bahkan terkait aksi 2 Desember 2016 mendatang tidak akan mempengaruhi partai untuk tetap mendukung Ahok dan Djarot dalam ilkada mendatang.
Seperti yang kita ketahui Gerakan Nasional Pengawal (GNPF) MUI kini telah berencana untuk kembali menghelat unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Munarman yang merupakan Juru Bicara Front Pembela Islam dan Panglima Lapangan GNPF MUI tersebut mengungkapkan aksi ini kembali digelar karena pasca ditetapkan sebagai tersangka Ahok justru masih dapat bebas dan tidak dikurung dalam penjara.
Meski aksi tersebut sudah direncanakan cengan matang. Pihak Polda Metro Jaya memberikan larang untuk mengadakan aksi demo tersebut. Pasalnya diketahui aksi Bela Islam III in akan digelar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Monas. Hal ini karena dapat menganggu kepentingan masyarakat yang beraktifitas disekitar jalan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa unjuk rasa boleh dilakukan asal tidak dilakukan di jalan raya dan tidak menganggu kenyamanan masyarakat.
0 komentar: